top of page
  • Writer's pictureMedia Tribunnews Atjeh

Disperindagkop Legalkan Belasan Unit Bangunan Liar Pasar Lewat Proyek DOKA 2022.


Lhokseumawe | Tribune News Atjèh Kantor Disperindagkop Kota Lhokseumawe mulai melegalkan belasan unit bangunan kios liar diatas saluran dalam Pasar Inpres Jalan Listrik Kec. Banda Sakti dengan realisasi proyek sumber Doka tahun 2022.

Hal itu diungkapkan Kepala Disperindagkop Lhokseumawe M. Rizal melalui Kabid Perindustrian Edi Faisal, Kamis (22/9) terkait proyek pembangunan 18 unit kios baru dalam Pasar Inpres setempat.


Edi mengatakan saat ini pihaknya mulai membenahi bangunan dalam Pasar Inpres yang dibangun secara ilegal dan liar. Apalagi kios liar umumnya dibangun diatas saluran dengan rekonstruksi kayu dan kondisinya pun kian rapuh.

Maka melalui sumber anggaran DOKA tahun 2022 senilai Rp. 951.383.229,- dengan nomor Kontak 002/SP/PPK/DISDA/2022 untuk rekontruksi Pembangunan 18 unit kios baru di pasar Inpres setempat.

Edi menyebutkan sebelumnya 18 unit kios tersebut sudah lama berstatus sebagai bangunan liar dalam pasar yang menyalahi aturan dan denahnya dibangun diatas saluran.

“ Melalui proyek sumber DOKA 2022, kita membangun 18 unit kios baru yang sebelumnya merupakan bangunan liar yang tidak terdata dalam denah pasar. Sekarang pembangunannya tidak lagi diatas saluran tapi sudah di dalam pasar,” paparnya.

Namun pantauan dilapangan pelaksanaan proyek tersebut justru sempat menimbulkan tanda tanya mengingat lantaran tidak memasang plang proyek secara transparan.


Terkait hal itu, Edi mengaku ada pemasangan plang proyek dan setelah dicek ternyata plang proyek dipasang di dalam lokasi proyek yang sudah ditutupi dan dilingkari pagar. Sehingga posisi plang proyek yang dipasang dibalik pagar, terkesan tersembunyi hingga tidak dapat dilihat oleh masyarakat.


Selain itu, Edi juga menerangkan pihaknya juga kerap memberi teguran kepada rekanan soal plang proyek dan alat pengaman pekerja atau safety first.


Namun rekanan beralasan tanah tidak stabil. Bila hal itu dinilai tidak transparan, maka Edi mengaku selalu PPK dirinya juga akan meminta kepada rekanan untuk memasang plang proyek ditempat terbuka.

Ketika ditanya terkait siapa yang nantinya akan menempati kios baru, Edi menjawab dirinya belum mengetahui secara pasti siapa yang akan menempati kios, pedagang pemilik bangunan liar lama atau pedagang baru.


Karena tugasnya hanya fokus pada pembangunan proyek, sedangkan untuk manfaat bangunan kios akan ditentukan oleh Kadisperindagkop Lhokseumawe M. Rizal.

“ Saya tidak tahu siapa yang akan menempati kios baru nanti, apakah pedagang yang lama disitu atau pedagang baru. Karena tugas saya hanya fokus pada pelaksanaan pembangunan proyek saja,” tuturnya.


Ditambahkannya, pengerjaan proyek tersebut dengan limit 120 hari Kerja sejak tanggal 25/8/22. Rekanan Pengerajaan CV. FAZAR PERMATA JAYA dana otonomi khusus untuk Pemerintah Aceh 2022. (b09)

Disperindagkop Lhokseumawe mulai legalkan bangunan kios liar di Pasar Inpres Jalan Listrik Kec. Banda Sakti, Kamis (22/9), melalui pembangunan 18 unit kios baru sumber DOKA tahun 2022 senilai Rp 951.383.229.

Zainuddin. Abdullah

Post: Blog2_Post
bottom of page