top of page
  • Writer's pictureMedia Tribunnews Atjeh

AKSI TURN BACK TO CRIME SAT- RESKRIM POLRES LHOKSEUMAWE P21 TERSANGKA BERSERTA BB BERSUBDISI


LHOKSEUMAWE | Tribunnews Atjeh - Aksi Sat Reskrim Polres Lhokseumawe Dalam hal melaksana Misi Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto SiK yaitu Upaya Strategis Penyidik dalam Menurunkan Angka Kriminal yang kerab Dikenal TURN BACK CRIME, terkait hal yamg dimaksud j melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kamis (1/9/2022).
AKSI TURN BACK TO CRIME SAT- RESKRIM POLRES LHOKSEUMAWE P21 TERSANGKA BERSERTA BB BERSUBSIDI KEPADA PJU KEJARI LHOKSEUMAWE , Report by Chandra 1/9/22

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, SIK, MSM mengatakan, tersangka adalah RZ (56) warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara yang berprofesi sebagai pedagang. "Serah terima tersangka dan barang bukti ini merupakan Tahap II," ujarnya.


Sebelumnya, Personel Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Gampong Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka yakni, RZ.

Polres Lhokseumawe Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Jaksa

Pada Numat (27/5/2022) lalu, kata Kasat, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Siagam Polres Lhokseumawe sedang melaksanakan patroli di seputaran Kecamatan Muara Satu, kemudian tim tersebut mendapat informasi dari masyarakat tempat penyimpanan BBM jenis solar di Tempat Kejadian Perkara (TKP).


"Lalu, personel Sat Reskrim bersama Tim Siagam Polres Lhokseumawe melakukan pengecekan dan ditemukan BBM jenis solar yang disimpan di dalam drum dan jerigen di gudang tersangka," katanya seraya menambahkan, selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti lain yang disita petugas yaitu, satu unit mobil dump colt, empat drum berisi bahan bakar jenis solar sebanyak 700 liter, delapan jerigen ukuran 35 liter berisi solar sebanyak 240 liter bahan bakar bersubsidi. Kemudian, dua jerigen warna merah ukuran 10 liter juga berisi solar sebanyak 15 liter dan barang bukti lain seperti wadah, corong plastik, ember kosong, jerigen kosong ukuran 35 liter serta satu jerigen kosong ukuran 10 liter.

"Tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," jelas Kasat Reskrim.


Editor Redaksi

Report by Chandra

Korespondensi Kasi Humas Polres Lhokseumawe, 1/9/22

Post: Blog2_Post
bottom of page